Hari ini, tanggal 25 Desember 2014 kata "Selamat Natal" menduduki peringkat nomor satu sebagai kata kunci terbanyak diketik di google. 100.000 ribu lebih penelusuran.
Ini hari natal. Di kalangan Umat Islam, terjadi perdebatan dalam masalah halal dan haramnya mengucapkan "Selamat Natal".
Apa salahnya mengatakan "Selamat Natal"? Tidak salah, boleh-boleh saja kok. Beneran, saya punya keyakinan, mengatakan "Semalat Natal" bukan masalah.
"Wah si Dana memang benar orang sesat!"
"Syahadat lagi kamu Dana!"
"Eh lu kalau mau sesat, sesat saja sendiri! Jangan sambil ngajak-ngajak orang. Pake dishare di facebook segala"
Pasti itu respon orang-orang "sholeh", atau orang "mendadak soleh" kepada saya.
Tak peduli apa kata orang, bagi saya, boleh-boleh saja mengatakan "Selamat Natal", yang tidak boleh adalah mengucapkan "Selamat Natal". Ada perbedaa antara "mengatakan" dan "mengucapkan". Mengatakan berarti seperti saya barusan, mengatakan dalam bentuk tulisan "Selamat Natal", dan ucapan itu tidak ditujukan untuk mengucapkan selamat atas dirayakannya hari Natal orang Kristen. Sedangkan "Mengucapkan" berarti ya mengatakan"SelamatNatal", dan kata-kata itu ditujukan untuk mengucapkan selamat kepada orang Kristen. Jika mengatakannya tidak dilarang, bagaimana para Ustadz bisa menerangkan hukum ucapan ini.
Coba misalnya kalau mengatakan "Selamat Natal" dilarang, dengan alasan mengatakan ini bisa menyebabkan seseorang murtad, keluar dari Agama Islam, maka ustadz yang ceramah menerangkan masalah ini bisa murtad. "Hadirin yang saya muliakan! Dalam kesempatan ini saya akan menerangkan hukum mengucapkan "Selamat Natal"". Baru menyebutkan judul ceramahnya saja, dia sudah murtad, keluar dari Agama Islam, sebab dia telah mengatakan "Selamat Natal".
Kalau mengucapkan "Selamat Natal", saya jelas sepakat haram, dan saya setuju benar kepada Ucapan Ustadz Felix Siauw.
Memang luar biasa orang muda satu ini, baru masuk Islam, tapi luar biasa, lebih militan dari kita yang Islamnya duluan. Seperti
diberitakan Republika Online, Ustadz Felix nyatakan, "Kita sama tahu,
bahwa orang Nasrani meyakini Yesus itu tuhan. Bagi Nasrani, 25 Desember
adalah hari kelahiran Yesus. Karena itu akidah mereka, maka mengucapkan
"Selamat Natal" itu bagian dari akidah."
Dalam akun facebooknya, Ustadz Felix mengomentari pernyataan seseorang "Yang penting niatnya nggak gitu. Hati aku masih Islam." Mengomentari itu, Ustadz Felix katakan, "Wilayah niat itu bukan urusan kita. Islam itu menata yang terlihat." Dengan kata lain, sekali haram tetap haram. Umat Islam haram mengucapkan "Selamat Natal". Dan itu tidak menjadi boleh hanya karena tidak sambil meniatkan membenarkan akidah mereka.
Ustadz Felix pun mengatakan, para ulama besar sudah sepakat akan hal itu. Dan tidak mungkin mereka melakukan kesepakatan atas dasar nafsu. Saya setuju, saya suka dengan pendapat para ulama. Lagi pula, apa gunanya mengucapkan selamat Natal. Toh tak ada keuntungan yang saya dapatkan. Lagi pula, meski ada keuntungan, jika urusannya sudah menyangkut akidah, lebih baik tidak untung. Soalnya, ini urusannya agama. Mengucapkan itu bisa menyebabkan murtad.
Bahkan sekilas, tadi saya baca di Republika Online,sebuah berita cukup sangar. Kata judulnya "Ulama Yang Membolehkan Mengucapkan Selamat Natal, Harus Syahadat Lagi."
Beberapa orang mengatakan boleh dengan alasan toleransi. Menurut saya, tak haruslah toleransi sampai segitunya. Tolransi itu cukup dalam batas sekedar tidak mengganggu. Tak perlu sampai ikut mempraktikkan ucapan selamat natal. Ada juga yang mengucapkan itu karena merasa berhutang. Punya teman kristen yang mengucapkan selamat Hari Raya Iedul Fithri dulu, sekarang bagian natal, merasa harus balas mengucapkan selamat. Kalau tidak, rasanya tak enak.
Apalah artinya enak dan tidak enak. Ini urusan Aqidah.
0 Response to "Hukum Mengucapkan Selamat Natal"
Post a Comment